IDENTITAS INSTITUSI
Institusi Perguruan Tinggi | : Universitas Amir Hamzah |
Alamat | : Jln. Pancing Pasar V Barat Medan Estate |
Nomor Telpon / Faksimili | : (061) 6614160 |
: unham@unhamzah.ac.id | |
Website | : unhamzah.ac.id |
Nomor SK Pendirian PT (*) | : Akta Pendirian Yayasan |
– Universitas Tengku Amir Hamzah | |
– No. 25 Tahun 1980 | |
Tanggal SK Pendirian PT | : 19 November 1980 |
Pejabat Penandatangan SK Pendirian PT |
: Notaris Raskami Sembiring, S.H. |
Tahun Pertama Kali Menerima Mahasiswa |
: 1981 / 1982 |
Peringkat Terbaru Akreditasi Institusi |
: C |
Nomor SK Akreditasi | : 135/SK/BAN-PT/Akred/PT/VI/2018 |
Tanggal Berlaku | : 26 – Juni – 2018 s/d 26 – Juni – 2023 |
Ijin Operasional PT | : SK Mendikbud R.I. : Nomor 0387/O/1986 |
Universitas Amir Hamzah selanjutnya disingkat UNHAM, berada dibawah naungan Yayasan Universitas Tengku Amir Hamzah bertempat dilokasi kampus Universitas Amir Hamzah Medan. Jln. Pancing Pasar V Barat – Medan Estate .
Nama Badan Hukum | : Yayasan Universitas Tengku Amir Hamzah |
Alamat | : Kampus Universitas Amir Hamzah – Jl. Pancing Psr. V Barat Medan Estate – Gedung Biro Pusat Admisitrasi Lt. 2 |
Tanggal Pendirian | : 19 November 1980 |
SK Pendirian Pertama | : No. 25 Tahun 1980 |
SK Pendirian (Perubahan Terakhir) |
: Akta Notaris Taufiq Riadi SH., M.Kn. – No. 12 Tahun 2010 Tanggal 8 November 2010 |
SK KEMKUNHAM ( Terdaftar ) |
: Nomor AHU.4663AH.01.04. Tahun 2010 |
Kepengurusan | : |
Badan Pembina | : O.K Chairuddin, S.H. (Ketua) |
Badan Pengurus (2016-2021) |
: Prof. Dr. O.K. Saidin, S.H., M.Hum – (Ketua Umum) |
Badan Pengawas | : Prof. Dr. dr. O.K. Moehad Sjah, Sp.PD. – (Ketua) |
Visi | |
Misi | |
Tujuan |
AKDRETIASI PROGRAM STUDI
Fakultas Hukum
1. | S-1 Ilmu Hukum 2007 – 2012 | SK No. 002/BAN-PT/Ak-X/S1/I/2007 |
2. | S-1 Ilmu Hukum 2012 – 2017 | SK No. 020/BAN-PT/Ak-XV/S1/VII/2012 |
3. | S-1 Ilmu Hukum 2017 – 2022 | SK No. 0399/BAN-PT/Akred/S/I/2017 |
Fakultas Ekonomi
1. | S-1 Manajemen 2007 – 2012 | No. 020/BAN-PT/Ak-X/S1/XII/2006 |
2. | S-1 Manajemen 2012 – 2017 | No. 025/BAN-PT/Ak-XV/S1/VIII/2012 |
3. | S-1 Manajemen 2017 – 2022 | No. 2335/SK/BAN-PT/Akred/S/X/2016 |
4. | S-1 Akuntansi 2013 – 2018 | No. 044/SK/BAN-PT/Ak-XV/S/II/2013 |
5. | S-1 Akuntansi 2018 – 2023 | No. 1878/SK/BAN-PT/Akred/S/VII/2018 |
Fakultas Pertanian
1. | S-1 Agronomi 2007 – 2012 | No. 001/BAN-PT/Ak-X/S1/I/2007 |
2. | S-1 Agroteknologi 2012 – 2017 | No. 017/BAN-PT/Ak-XV/S1/VI/2012 |
3. | S-1 Agroteknologi 2017 – 2022 | No. 2005/SK/BAN-PT/Akred/S/IX/2016 |
Fakultas Teknik
1. | S-1 Teknik Sipil 2007 – 2012 | No. 020/BAN-PT/Ak-X/S1/XII/2006 |
2. | S-1 Teknik Sipil 2012 – 2017 | No. 010/BAN-PT/Ak-XV/S/I/2013 |
3. | S-1 Teknik Sipil 2018 – 2023 | No. 598/SK/BAN-PT/Akred/S/II/2018 |
4. | S-1 Teknik Mesin 2014 – 2019 | No. 204/SK/BAN-PT/Akred/S/VII/2014 |
5. | S-1 Teknik Elektro 2015 – 2020 | No. 255/SK/BAN-PT/Akred/S/IV/2015 |
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU INTERNAL mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan pengembangan dan penjaminan mutu pembelajaran ( pendidikan dan pengajaran ) dan non-pembelajaran ( umum dan keuangan ).
A. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Lembaga Penjaminan Mutu Internal menyelenggarakan fungsi :
(1) penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
(2) pelaksanaan pengelolaan mutu akademik ( pembelajaran, penelitian & pengabdian masyarakat ), melalui :
a. pelaksanaan pengembangan pembelajaran, penelitian & pengabdian masyarakat.
b. pelaksanaan peningkatan mutu proses pembelajaran, penelitian & pengabdian masyarakat;
c. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pembelajaran,penelitian & pengabdian masyarakat;
d. pelaksanaan penjaminan mutu pembelajaran,penelitian & pengabdian masyarakat;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi mutu pembelajaran,penelitian & pengabdian masyarakat;
f. pelaksanaan audit internal dan perbaikan proses pembelajaran, penelitian & pengabdian masyarakat.
(3) pelaksanaan pengelolaan mutu non-akademik, melalui :
a. pelaksanaan pengembangan kegiatan tata usaha, rumah tangga, sarana prasarana, hukum, kelembagaan/ketatalaksanaan dan kepegawaian;
b. pelaksanaan peningkatan mutu proses tata usaha, rumah tangga, sarana prasarana , hukum, kelembagaan/ketatalaksanaan, keuangan dan kepegawaian;
c. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu tata usaha, rumah tangga, sarana prasarana , hukum, kelembagaan/ketatalaksanaan, keuangan dan kepegawaian;
d. pelaksanaan penjaminan mutu tata usaha, rumah tangga, sarana prasarana, hukum, kelembagaan/ketatalaksanaan dan kepegawaian;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan dan penjaminan mutu tata usaha, rumah tangga, sarana prasarana , hukum, kelembagaan/ketatalaksanaan dan kepegawaian;
(4) pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
B. Lembaga Penjaminan Mutu Internal terdiri atas dan dengan tugas :
a. Ketua mempunyai tugas memimpin dan mengelola lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga;
b. Subbagian Administrasi Jaminan Mutu mempunyai tugas membantu tugas – tugas Ketua dalam menyusun sistem, kebijakan, manual, SOP, dokumen Mutu Universitas;
c. Subbagian Administrasi Tata Usaha & Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi Lembaga, laporan & SIM Mutu, dengan rincian tugas melakukan urusan perencanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara serta melakukan pengumpulan, pengolahan, dan layanan data dan informasi serta penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan.
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Catatan : Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud diatas mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
* Tim Monitoring & Evaluasi Internal mempunyai tugas membantu tugas-tugas Ketua dalam pelaksanaan, pengawasan/ monitoring & evaluasi kegiatan Jaminan Mutu dilingkungan Universitas Amir Hamzah, yang terdiri dari unsur LPMI, Ka. BIRO & LEMBAGA serta Tenaga Kependidikan yang diangkat berdasarkan penugasan dari Ketua LPMI untuk periode tertentu.
* Tim Audit Internal mempunyai tugas membantu tugas-tugas Ketua dalam pelaksanaan pemeriksaan/audit kegiatan Jaminan Mutu dilingkungan Universitas Amir Hamzah, yang terdiri dari unsur LPMI, Wakil Rektor, serta Dosen yang memiliki Sertifikat Auditor Mutuk, yang diangkat berdasarkan penugasan dari Ketua LPMI untuk periode tertentu.
e. Pusat. Pusat Penjaminan dan Pengendalian Mutu yang disingkat P3M, adalah unit kerja pada Fakultas dengan tugas dan fungsi melaksanakan urusan Penjaminan dan Pengendalian Mutu pada aras Fakultas, yang bersinergi dengan Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud, Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai Koordinator berdasarkan usulan Dekan, dan berada langsung dibawah Dekan, dan dikoordinasikan oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan. Pusat Penjaminan dan Pengendalian Mutu yang disingkat P3M, secara organisasi berkoordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu Internal pada aras Universitas. Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
KEBIJAKAN MUTU
MANUAL MUTU
SOP MUTU
DOKUMEN MUTU
Simon C. Irwin Family Arts Library
Over the last few years, we’ve all had our share of conferences we attended.
Digital Media Facilities
Any change to the schedule agreed upon at registration should be reported.
Fabrication Shops
The student’s responsibility to maintain an accurate course schedule in the Registrar’s Office.
Visual Resources Collection
A student may drop a course, without grade reporting, up to six weeks.